MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang dimaksud diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti kemudian Fahmi Bachmid. MK menolak upah dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan juga tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang dimaksud berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada banyak PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima penghasilan lalu tunjangan yang dimaksud bersumber dari APBN cuma untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya penghasilan dosen yang mana diangkat oleh pemerintah dialokasikan di APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang digunakan diangkat oleh badan pelaksana PTS yang dimaksud bersangkutan, maka pendapatan dan juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dimaksud diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelaksana PTS dan juga tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang tersebut menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang tersebut dinilai tak miliki kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tidaklah belaka untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) kemudian ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, penyelenggaraan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.




