Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang mana dimiliki jaksa pada sistem peradilan Indonesia mengakibatkan kontroversi di tempat publik. oleh karena itu dengan hak imunitas yang disebutkan individu jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu tindakan pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa jadi menciptakan mereka itu ‘kebal’ terhadap pelanggaran tindakan pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa mempunyai asas yang tersebut sebanding di area depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa pada sistem peradilan pidana yang pada waktu ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya di diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang mana tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penangkapan terhadap jaksa hanya sekali mampu dilaksanakan jikalau ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini mampu diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim serta lainnya akan menundukan diri terhadap Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan aktivitas pidana? dapat jadi kabur Jaksa yang disebutkan apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin mengatakan adanya hak imunitas itu justru dapat berdampak negatif akibat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tiada perlu ada izin Jaksa Agung akibat secara otomatis proteksi terhadap jabatan itu sudah ada ada. Apabila ada orang yang tersebut mencoba mengganggu bisa saja digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Warga Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyampaikan tiada adanya mekanisme yang tersebut detail di UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai pada waktu ini belum ada suatu alasan khusus yang dimaksud menyebabkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang dimaksud sangat mendesak juga dibutuhkan.
“Jaksa telah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum telah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah mengatakan hak imunitas jaksa justru menghasilkan rancu penegakan hukum di area Indonesia. Ia tidak ada menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas kemudian profesi.
Hanya sekadar bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa jadi terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo meninjau fenomena yang dimaksud ada lebih lanjut banyak advokat yang digunakan dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak ada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai prospek penyalahgunaan wewenang yang mana tinggi, Shanty menggerakkan agar aturan hak imunitas yang tersebut diatur di UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang digunakan menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.




