Redam Efek Kenaikan PPN 12% dalam 2025, Insentif Rp256,6 Trilyun Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk kegiatan insentif Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli warga juga perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan pengamanan sosial untuk kelompok penduduk menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di tempat Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri serta pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan juga gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih tinggi besar, sementara yang mana kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang tersebut bersifat selektif juga masih mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang serta jasa yang tersebut dibutuhkan warga sejumlah seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang serta jasa yang tersebut dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta institusi belajar berstandar internasional yang dimaksud berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, dan juga menjaga kondisi tubuh lalu keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.




