Efisiensi Anggaran, Saksi kemudian Korban di dalam LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi serta korban yang menerima pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dimaksud dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi lalu korban yang dimaksud akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menjamin LPSK selektif di menyaring siapa-siapa belaka yang bukan lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang tersebut mendapatkan pemeliharaan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif dikarenakan berbagai tindakan hukum yang perlu pengamanan fisik yang tersebut enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya perkara yang mana terpaksa kami hentikan lantaran enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang benar menghasilkan pengamanan yang dimaksud diberikan LPSK tidak ada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi lalu korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan segera melaksanakan tugas juga wewenang yang mana berlaku. LPSK juga menegaskan tak akan menolak saksi kemudian krban yang memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas dan juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini dapat dipulihkan kondisi ini, supaya saksi serta korban bisa saja dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih besar kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mana mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.




