Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan juga ketentuannya

Ibukota Indonesia –
Dalam planet kerja, surat perjanjian kerja berubah jadi salah satu hal penting yang tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang mengatur kesepakatan hak kemudian kewajiban antara pemberi kerja serta pekerja.
Sebelum menciptakan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan juga calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang tersebut kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di dalam melawan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menjaga dari konflik atau kesalahpahaman yang digunakan mungkin saja berjalan selama masa kerja.
Dokumen ini bukan cuma berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat mengenali tanggung jawab masing-masing yang dimaksud diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa pasca melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja, masing-masing pihak perusahaan dan juga pihak karyawan wajib miliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 54, berisi ketentuan yang tersebut mesti dicantumkan pada surat perjanjian kerja secara ditulis dan juga tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, juga jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, dan juga alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah serta cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang tersebut memuat hak serta kewajiban pelaku bisnis kemudian pekerja/buruh.
- mulai dan juga jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat juga tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak pada perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari beragam macam, mulai dari pekerja permanen (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang tersebut Anda sepakati sama-sama perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Indonesia Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk juga menghadapi nama PT. Wijaya Permata yang mana beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, DKI Jakarta juga selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini berlaku untuk lalu berhadapan dengan nama sendiri, yang digunakan selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat ke PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama kemudian Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera di pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai serta tanggal berakhir masa kerja yang mana disepakati).
Pasal 2
Tugas juga Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Industri Media Spesialis (posisi pekerjaan yang telah lama disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang dimaksud akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keperluan yang tersebut diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan juga kedudukan bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan upah terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah upah yang tersebut disepakati) kemudian akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang tersebut dikerjakan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah upah yang mana disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud di Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan juga kesepakatan bersama) yang bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja juga Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari dan juga 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu kemudian jam kerja yang mana sudah pernah ditentukan dan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang mana ada pada perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja ke perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara serta menggunakannya dengan penuh tanggung jawab melawan alat-alat kerja dan juga inventaris yang tersebut dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan di penyelenggaraan alat-alat perusahaan yang menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan lalu Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib merawat lalu memelihara kesejahteraan / keselamatan diri, teman-teman kerja dan juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan untuk pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tak masuk bekerja tanpa alasan yang digunakan sah atau hal-hal yang tidak ada dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang disebutkan pada ayat (1), upah tak dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah terjadi mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang dimaksud disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit juga Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang digunakan tidak ada masuk kerja dikarenakan sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidaklah melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk merawat agar kesejahteraan Pihak Kedua terus sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan sarana kesehatan terhadap Pihak Kedua, sesuai dengan keperluan pekerja yang tersebut bersangkutan dan juga kemampuan perusahaan yaitu dikerjakan dalam poliklinik yang tersebut disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang digunakan disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, serta tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang disebutkan maka segala hak kemudian kewajiban akan berakhir pada tanggal serta hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menambah masa berlaku Perjanjian Kerja yang dimaksud disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan terhadap Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir dan juga dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tak diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama kemudian Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang dimaksud telah lama disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan serta Kerapihan
Setiap Pekerja wajib mempertahankan lalu memelihara kebersihan serta kerapihan tempat kerja serta mematuhi Tata Tertib dan juga Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengawasi jenis dan juga tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja untuk Pihak Kedua tanpa peringatan serius terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua sudah pernah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang kemudian peraturan Ketenagakerjaan yang tersebut berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya




