BNI Perkuat Tata Kelola Organisasi lalu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) terlibat menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan juga pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang tersebut menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki serta menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki di keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia menyatakan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang lalu Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), dan juga Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang digunakan dijalankan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah terjadi memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga meningkatkan kekuatan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang mana dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di menyokong bidang usaha secara accountable pada BNI.
Langkah-langkah strategis yang dimaksud dijalankan BNI ini menurutnya bukan belaka menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga menggalang terciptanya lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, dan juga akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang mana digaungkan oleh pemerintah.




