KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan konfirmasi proses penyidikan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meskipun telah terjadi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status dituduh dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di area persoalan hukum dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang dimaksud mewakilinya di dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tak terganggu bahwa yang dimaksud bersangkutan mengundurkan diri. Itu identik sekali tiada mengganggu,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud tak bisa jadi dianggap tidak ada semata-mata dikarenakan Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang dimaksud dijalankan pada ketika yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai pengurus negara. Jadi, tidak berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, oleh sebab itu telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel dalam Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi serta Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.




