Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang digunakan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar penduduk tidak ada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai bisa jadi meredakan perasaan khawatir warga terhadap kualitas material bakar minyak (BBM) terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalamimpor materi bakar oleh anak bisnis Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa warga tidak ada perlu khawatir terhadap produk-produk BBM Pertamina ini mampu dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tidak ada meragukan kualitasBBMyang pada waktu ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus sanggup dimaknai bahwa Kejaksaan Agung telah meyakini bahwa produk-produk BBM Pertamina sesuai standar yang digunakan berlaku pasca dijalankan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang disebutkan menurutnya juga menjadi bukti perhatian terhadap BUMN untuk masih menjalankan perannya memenuhi permintaan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara berhadapan dengan penyelewengan impor BBM yang mana akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu dapat menciptakan warga tak terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, pada awal munculnya persoalan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib diadakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di dalam sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tiada mengakibatkan dampak yang mana dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.




