otoritas Bebaskan Bea Masuk serta Cukai Impor Barang Penelitian juga Penguraian

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator lalu regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk kemudian Cukai berhadapan dengan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian serta Pembangunan Keilmuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk menggalang kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan perniagaan yang digunakan bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk dan juga cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, dan juga komponen lain yang tersebut dianggap penting pada kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan infrastruktur bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tak berlaku untuk barang yang mana digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan kemudian hanya saja dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan bisnis yang mana memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang sudah pernah memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang tersebut diterima terdiri dari spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi isi unsur hara juga menganalisis komposisi gizi pada barang pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi juga pelayanan impor yang mana diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat menghadirkan khasiat bagi Universitas Udayana lalu dapat meningkatkan kualitas sekolah juga penelitian dalam bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan sarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea serta Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan kemudian Pelayanan Bea dan juga Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi juga dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang tersebut ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang sebagai foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan juga perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyebutkan bahwa nilai tukar barang bukan meliputi pembayaran bea masuk lalu pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.




