Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri mengakses pendapat terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang dimaksud dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah lama sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan untuk masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak penduduk itu diatur, kemudian juga pada hal menerima pelayanan khususnya di area SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua publik yang dimaksud akan memproduksi SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa penduduk untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak ada cuma bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap publik pada upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan juga tentu juga pada pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan lalu juga membantu pada pengawasan kemudian pengendalian keamanan,” ucapnya.




