Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Trilyun pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada perkara korupsi tata niaga timah dalam Bangka Belitung dinilai bukan didukung alat bukti yang dimaksud kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada persoalan hukum ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih tinggi merupakan pencemaran atau kecacatan lingkungan, yang tersebut tidak ada dapat dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi walau setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Hanya hanya rutin kali hasil audit BPK yang mana dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang digunakan belaka dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dimaksud dianggap paling sesuai dengan pembangunan tindakan hukum yang mana dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Prestasi Desk Kesepahaman Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola lalu Desk Kerjasama Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menciptakan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, kemudian PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang sebenarnya kerugiannya signifikan, belaka semata kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kehancuran lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kehancuran lingkungan yang mana selama ini tidaklah tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil juga kita mampu gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.




