Kantor Imigrasi Ibukota Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan juga Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI DKI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa lalu kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan juga perwakilan perusahaan di dalam bidang investasi modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, juga perwakilan komunitas perkawinan campur serta warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Ibukota Selatan pada menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan juga partisipasi terlibat dari berbagai sektor pada menyokong kebijakan inovatif ini.
“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap publik kemudian pemangku kepentingan tentang khasiat Golden Visa bagi para pemegang di berinvestasi lalu berkarya di dalam Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan Johannes Fanny pada pertemuan inisiasi sosialisasi Golden Visa yang mana diselenggarakan pada Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik pemodal asing, talenta global, kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia, serta profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap konstruksi perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi pemodal perorangan, masyarakat migran Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, lalu penanam modal Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora di sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang digunakan memberikan kegunaan juga kontribusi terhadap perkembangan dan juga perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa faedah eksklusif, termasuk izin tinggal di tempat Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian pada bandara internasional, serta efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan pembangunan ekonomi bervariasi berdasarkan jenis dan juga durasi visa. Penanam Modal perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, penanaman modal yang mana diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Simbol Dolar 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun pemodal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital dalam evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah dilakukan mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara jika mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan umum yang tersebut cepat serta mudah ini akan menggalakkan peningkatan penanaman modal yang tersebut inklusif lalu berkelanjutan pada Indonesia.



