Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani pada Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi lalu Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di dalam seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di dalam Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih banyak cepat kemudian mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang tersebut kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menjamin bahwa setiap rupiah yang tersebut dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, lalu akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi untuk rakyat juga pegiat koperasi di area seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi serta layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang tersebut dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat kemudian pegiat koperasi yang digunakan selama ini kesulitan di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih lanjut mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun warga sanggup berkonsultasi secara langsung dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap publik serta pegiat koperasi di tempat Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, juga layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih lanjut efisien juga efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang digunakan selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang dimaksud lebih lanjut cepat serta mudah, diharapkan semakin sejumlah koperasi yang mana mengalami perkembangan kemudian berdaya saing,” kata Supomo.




