Sandra Dewi Tak Aktifkan Dunia Pers Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada tiada berpartisipasi lagi pada media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi serta TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, beliau bukan mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di tempat mananya beliau berbagai memperkenalkan komoditas tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Hari Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan langkah pidana korupsi serta pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.



