Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang dimaksud sudah ada saya komunikasikan sebelumnya, serta sudah pernah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan terhadap barang kemudian jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keperluan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap saja seperti semula dan juga tiada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang lalu jasa yang selain tergolong barang mewah, tidaklah ada kenaikan PPN. Yakni tetap memperlihatkan sebesar yang mana berlaku sekarang, yang digunakan telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang serta jasa yang digunakan merupakan keinginan pokok masyarakat, yang dimaksud selama ini diberi infrastruktur pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari di tempat warung lalu supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn identik sekali.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan pada barang permintaan pokok juga sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan juga keraguan yang mana ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn semata-mata dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang digunakan dikenakan PPN, pada konferensi pers yang identik Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud terkena PPn 12 persen yang dimaksud telah diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 lalu PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang tersebut bernilai di area melawan Rp30 M, balon udara yang digunakan sanggup dikendalikan, pesawat udara juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mana mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meningkatkan PPn cuma untuk barang-barang mewah sehingga tidak ada berdampak identik sekali terhadap keberadaan warga banyak. Seperti yang tersebut telah terjadi disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden dan juga disiplin, maka keuangan negara akan masih terjaga dengan baik,” tutup Prita.




