Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Jakarta – Selebriti Raffi Ahmad berada dalam berubah menjadi topik perbincangan terkait penghargaan doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang tersebut diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kendati demikian, pemerintah tak mengakui penghargaan tersebut. Sebab, UIPM ternyata tak mempunyai izin operasional di dalam Indonesia.
Mengutip CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkap investigasi yang mana dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, lalu Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. Dalam penelusurannya, regu dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga menuju ke tempat yang disebut sebagai alamat UIPM dalam Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Daerah Perkotaan Bekasi.
Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan membesar maupun pusat administrasi UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum miliki izin operasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, grup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi berada dalam menindaklanjuti temuan yang mana ada. Kami akan berlaku tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada penjelasan resminya yang mana diterima Hari Jumat (4/10).
Oleh akibat itu, Ditjen Diktiristek sudah ada berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan kemudian perizinan UIPM.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan lebih tinggi swasta kemudian perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan institusi belajar besar di dalam Indonesia.
Perguruan besar asing yang digunakan ingin menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi di Nusantara juga harus memenuhi persyaratan yang tersebut ada di dalam di Permendikbudristek 23/2023.
Gelar akademis tak diakui serta ancaman pidana
Tanpa izin operasional penyelenggaraan institusi belajar membesar dari pemerintah, peringkat akademis yang dimaksud diperoleh dari perguruan tinggi asing yang disebutkan tak dapat diakui.
“Ditjen Diktiristek juga meminta komunitas untuk mencermati informasi mengenai perguruan lebih tinggi Negara Indonesia maupun perguruan besar asing yang mana telah dilakukan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan institusi belajar lebih tinggi di dalam Nusantara melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian instruksi Abdul Haris.
“Selain itu, masyarakat yang tersebut ingin melaksanakan studi pada perguruan membesar luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang tersebut diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan membesar yang digunakan ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang dimaksud menyelenggarakan lembaga pendidikan besar dan juga memberikan ijazah dan juga peringkat akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya padat jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang mana baru mendapat peringkat doktor honoris causa (HC) dari kampus yang digunakan kredibilitas diragukan, UIPM.
Raffi mendapatkan gelar kejuaraan HC di bidang Event Management juga Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM untuk Raffi pada sebuah seremoni ke Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan merekan mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga yang disebutkan terdaftar dan juga diakui.
Merespons sindiran warganet itu, pada pernyataan resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar serta diakui secara internasional.
“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk di aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Rencana ERASMUS+ Uni Eropa.
EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang dimaksud terbesar juga terlengkap juga inklusif di dalam bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, kemudian E-Learning, yang dimaksud semakin luas serta semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena di surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring serta tersebar di dalam bermacam negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand ‘bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning’.
“Keberadaan UIPM pada menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) juga menggunakan system lembaga pendidikan Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas kemudian dipublikasikan baik di website resmi UIPM,” ujar Helena.
Hingga berita ini tersiar, belum ada keterang resmi dari Raffi Ahmad terkait perihal tersebut.
Next Article Pilgub Jateng 2024 lalu Potensial Duet Dico-Raffi Hingga Hendi-Taj Yasin
Artikel ini disadur dari Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad


