Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang dimaksud baru belaka menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang dimaksud lebih banyak berpihak untuk warga menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan juga insentif pajak.
“Vietnam memang benar miliki tarif PPN tambahan rendah, tapi merek bukan mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh lebih banyak besar, khususnya untuk melindungi warga berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di area Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, Ibukota Pusat, Hari Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, material makanan pokok dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung eksekutif (DTP) untuk beberapa jumlah barang tertentu, seperti tepung terigu kemudian minyak goreng, yang tersebut belaka dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menunda kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk memperkuat konsumsi domestik lalu menggerakkan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, kemudian real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah lama terbukti efektif di mengupayakan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, kemudian menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan sektor ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang permintaan pokok seperti beras, daging, telur, juga susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan serta kendaraan bermotor mendapatkan infrastruktur PPN DTP.




