Nasional

Kewenangan KPK juga Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan tindakan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. pada waktu ini ada tiga institusi yang bertugas menangani perkara korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya sekali terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tiada hanya sekali berpotensi menyebabkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan langkah pidana korupsi, KPK dan juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. Sedangkan Polri semata-mata terbatas pada fungsi penyelidikan kemudian penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) kemudian (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tindakan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di tempat bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan juga Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani persoalan hukum besar malah banyak menangani persoalan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang dimaksud seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil perkara besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, tindakan hukum Timah, dan juga lain-lain. Hanya Polri yang tersebut ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Haidar meninjau fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau akibat ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik kemudian saran terhadap KPK dan juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh dikarenakan itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan juga DPR bisa jadi mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum dikarenakan tiada tertib di bernegara,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button