Pagar Bambu Misterius Tangerang Dicabut, Menteri KKP: Tunggu Dulu Dong

BALI – Menteri Kelautan kemudian Perikanan , Sakti Wahyu Trenggono mengajukan permohonan pagar bambu misterius yang mana terpasang sepanjang 30,16 kilometer di tempat pesisir Pantai Utara (Pantura) Kota Tangerang, Banten, tidak ada buru-buru dicabut. Permintaan ini disampaikan untuk mempermudah proses penyelidikan terkait pihak yang digunakan bertanggung jawab melawan pemasangan pagar tersebut.
Hal itu disampaikan Wahyu Trenggono usai melakukan aksi pembersihan sampah plastik di dalam kawasan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Akhir Pekan (19/1/2025). Menurutnya, bambu yang tersebut terpasang sebagai bambu merupakan barang bukti.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalua telah ketahuan siapa yang tersebut nanem kan lebih tinggi mudah. Nyabut kan gampang ya,” kata Wahyu Trenggono.
Ia mengaku telah mengetahui dari pemberitaan mengenai pencabutan pagar laut misterius pada Tangerang oleh TNI Angkatan Laut. Padahal, kata Wahyu, semestinya pagar itu biarkan dulu sebagai barang bukti. Setelah diketahui pemiliknya dan juga proses hukum selesai, maka baru dilaksanakan pencabutan pagar laut.
“Seperti kemarin misalnya saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya nggak tahu, harusnya itu barang bukti, setelahnya dari hukum terdeteksi, terbukti, dari proses hukum, baru dilakukan,” katanya.
Menteri KKP menegaskan bahwa pagar laut dalam Tangerang adalah ilegal. Hingga pada waktu ini baru Jaringan Warga Nelayan Pantura yang digunakan telah terjadi mengklaim sebagai pemilik.
“Kalau perusahaan nggak ada (yang mengaku memilik pagar laut di area Tangerang). Itu kesatuan rakyat nelayan masyakat Pantura, tapi kita panggil belum datang-datang neh,” katanya.




