Segini Pajak Sedan BMW yang mana Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba dalam Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya ke struktur yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada pengaplikasian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah pernah mengejutkan perhatian masyarakat juga bermetamorfosis menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya dengan kuasa hukum juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesia yang mana taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya tidak didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang dimaksud sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tiada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang di hadapan para wartawan yang menunggunya pada lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang digunakan juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Tanah Air (PSI) ini meninggalkan tempat kejadian yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang ia naiki rutin dimasukkan sebagai sedan sport itu memiliki nomor polisi B 1923 KSG, serta hal ini turut mendebarkan perhatian media yang tersebut meliput kehadirannya pada KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang tersebut digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang mana diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini miliki nilai jual sebesar Mata Uang Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari perangkat lunak yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah lama dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang dimaksud dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan setelah itu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Simbol Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang dimaksud harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Rupiah 12.463.500.
Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Menunjukkan ke Publik di dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK




