Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU serta Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Kota Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kota OKU Novriansyah (NOV), dan juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) kemudian Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N serta A. “Pukul 06.30, kelompok penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N lalu saudara A lalu menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang mana merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang mana diberikan oleh saudara MFZ kemudian saudara ASS,” kata Setyo pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (16/3/2025).
“Kemudian pasukan penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ juga saudara ASS di dalam rumahnya, serta saudara FJ, MFR, UH di area kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil serta barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang disebutkan penyelidik juga mengamankan barang bukti berbentuk 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang dimaksud tertangkap diperiksa terlebih dahulu dalam Polres Baturaja OKU lalu Polda Sumsel. Setelah diadakan ekspos, maka disepakati menetapkan enam dituduh di tindakan hukum tersebut.




