Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di dalam Jalan Raya? Begini Aturannya

Jakarta – Pemanfaatan sepeda listrik serta skuter listrik meningkat pesat dalam bermacam kota dalam Nusantara pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini kerap dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan di jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang sepeda gowes listrik?
Aturan Sepeda Listrik lalu Skuter Listrik di dalam Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, sepeda gowes listrik lalu skuter listrik miliki definisi yang digunakan jelas kemudian berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang tersebut beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, kemudian dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 hitungan 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang mana dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 bilangan 7).
Meski terlihat simpel dan juga ramah lingkungan, pemanfaatan sepeda gowes listrik kemudian skuter listrik tidak ada lepas dari aturan yang tersebut harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan dan juga ketentuan terkait area pemanfaatan yang tersebut sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda lalu Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) kemudian (2) menetapkan banyak persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik juga sepeda gowes listrik. Persyaratan yang dimaksud mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang serta samping, sistem rem yang tersebut berfungsi dengan baik, dan juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna kendaraan beroda dua listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang tersebut harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dilaksanakan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda gowes listrik yang mana sudah pernah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang mana dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus mengerti juga mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, merawat jarak aman, serta terus fokus ketika berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di dalam Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), juga (3), sepeda gowes listrik dan juga skuter listrik belaka boleh dioperasikan di dalam lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang digunakan dimaksud adalah lajur kendaraan beroda dua atau lajur khusus lainnya yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang digunakan diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), juga area ke sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus tidaklah tersedia, maka skuter serta kendaraan beroda dua listrik dapat digunakan di dalam trotoar dengan persyaratan trotoar yang dimaksud memiliki kapasitas memadai dan juga aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tidak ada diperbolehkan melintas di jalan raya , khususnya jalan umum yang digunakan dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini adalah Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya




