Kabag Ops Tak Diborgol usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Komisi III: Seperti Pejabat

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti Polri terkait penanganan tindakan hukum pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang. Pasalnya, anggota Propam yang dimaksud bertugas tidaklah memborgol Dadang usai membunuh Ulil.
“Kami menyayangkan standar yang tersebut diterapkan Propam setempat, kami lihat seseorang yang digunakan jelas-jelas terperiksa pelaku penembakan itu tiada diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada di dalam ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” katanya, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Habiburokhman menegaskan, Propam yang tersebut menangani tindakan hukum yang dimaksud harus dievaluasi. Menurutnya, pada pada waktu itu, Kabagops yang dimaksud harus diborgol. “Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol dikarenakan sudah ada melakukan tindakan ekstrem,” jelas dia.
Sebagai informasi, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshari itu terjadi di tempat tempat parkir Polres Solok Selatan yang tersebut berada pada Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Hari Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya lantaran AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ryanto Ulil Anshari menangkap dituduh perkara tambang Galian C.




