Regulasi truk ODOL dan juga hukumannya

Ibukota (ANTARA) – Permasalahan truk kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Overload) ketika ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah lalu penentu kebijakan lalu lintas di tempat Indonesia, sebab, sejumlah kecelakaan lalu lintas disebabkan olehnya. Lantas, adakah aturan yang dimaksud mengatur truk ODOL?
ODOL mengacu pada kondisi dimana truk menyebabkan muatan melebihi kapasitas yang mana ditentukan atau melebihi ukuran standar yang mana diizinkan.
pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah terjadi mengeluarkan beberapa jumlah peraturan terkait ODOL, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis juga Fungsi Kendaraan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, juga Peraturan pemerintahan No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mana mengatur tentang batasan muatan juga dimensi kendaraan.
Baca juga: AHY: Ketegasan pada truk ODOL harus dari berbagai pemangku kepentingan
Baca juga: Menhub tekankan perlu penindakan truk kelebihan dimensi di dalam jalan
Semua peraturan yang dimaksud bertujuan untuk melakukan konfirmasi keselamatan pengguna jalan serta mengurangi risiko akibat mengakibatkan muatan berlebih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) yang mana diakses, Rabu, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, lalu kelas jalan.
Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang.
Pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut kemudian kelas jalan yang digunakan diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.
Pemeriksaan dan juga pengawasan dapat dilaksanakan pada beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, kemudian ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada bidang lalu lintas serta angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.
Pengawasan dilaksanakan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kehancuran jalan yang mana diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang digunakan dipasang secara tetap saja pada ruas jalan tertentu.
Sanksi
Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius pada pengemudi maupun pemilik kendaraan.
Pengemudi truk yang digunakan melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan juga sanksi pidana jikalau pelanggaran yang disebutkan menyebabkan kecelakaan atau kecacatan sarana umum. Seperti yang diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang dimaksud tiada mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud di Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling berbagai Rp500 ribu.
Baca juga: Kebijakan ODOL jadi solusi ampuh atasi jalan rusak



