Ahli Kuantitas Putusan Banding Harvey Moeis kemudian Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Lingkup Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyampaikan putusan banding terhadap Harvey Moeis serta Helena Lim yang mana lebih besar berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa orang kejanggalan pada pertimbangan hukum yang tersebut diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap kemudian tidaklah terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara juga uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini adalah tidaklah tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan terhadap Harvey Moeis tidak ada dilengkapi dengan bukti yang tersebut sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis juga terdakwa lain juga dinilai tidak ada terbukti selama persidangan.
“Dakwaan tindakan pidana korupsi di perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah tindakan pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak ada secara tegas diatur sebagai aksi pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak ada proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelaksana negara maupun direksi PT Timah. Ia hanya sekali terlibat pada kontrak sewa smelter serta kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang tersebut notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang hanya saja berperan sebagai pelaku bisnis money changer dikenakan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena lalu Harvey Moeis mirip sekali tidaklah miliki mens rea (niat jahat) untuk menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang dimaksud belaka berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, lalu UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.




