Pembangunan Perumahan di area RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di area Indonesia bukanlah semata-mata dikarenakan biaya hunian yang tersebut semakin hari kian mahal, merek juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini banyak kawasan perumahan yang tiada mempunyai sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila tak diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan perkembangan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah ada berbagai yang tersebut hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap memperlihatkan ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman tidak ada mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan juga permukiman disertai penyediaan sarana akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang digunakan semrawut. Misalnya, dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya sekali tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan juga kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara memulai pembangunan kawasan perumahan dan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menghurangi penyelenggaraan pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk menjamin target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di area Jakarta,” tambahnya.




