Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang digunakan Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan komponen pokok yang dikonsumsi sebagian besar warga Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang mana berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, segera memunculkan respons di tempat masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang digunakan akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang digunakan beredar pada bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, serta khusus yang dimaksud dibedakan berdasarkan derajat sosoh serta butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar cuma untuk beras khusus impor yang kerap digunakan dalam restoran-restoran mewah serta hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang tersebut kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tiada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan di kategori premium,” kata beliau di tempat Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang dimaksud tercantum di dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tak dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menyokong produksi beras di negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, hanya saja beras khusus dengan biaya jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang dimaksud banyak diperbincangkan masyarakat, termasuk di area media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Customer Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat perekonomian dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.




