Syarat serta Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang digunakan melanggar peraturan terkait berikutnya lintas dan juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berbentuk pembayaran denda yang dimaksud dikerjakan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang tersebut dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar wajib mengamati putusan denda kemudian biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register kemudian nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data segera atau menggunakan layanan pengantaran dan juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang digunakan tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesi (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beraneka kanal PT Bank Rakyat Tanah Air (Persero) Tbk (BRI ) lalu bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom tabungan lalu nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran lalu uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, sesudah itu pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, sesudah itu klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang tersebut sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, tak lama kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, tak lama kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang tersebut sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Informasi Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM pada mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, berikutnya BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, juga jumlah keseluruhan denda telah benar.
– Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bermacam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, tak lama kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang dimaksud harus ditunaikan.
– Simpan struk juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik




