Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang digunakan wajib dijalankan oleh pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang digunakan untuk angkutan umum dan juga niaga, juga plat berwarna jaundice atau hitam.
Dalam aturan yang tersebut berlaku dalam Indonesia, uji KIR bertujuan untuk meyakinkan bahwa kendaraan yang dimaksud beroperasi di tempat jalan raya sudah pernah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan serta emisi yang mana telah lama ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah lama diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, serta diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang mana diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang mana masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tiada mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang digunakan diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa hanya yang digunakan harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang mana diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang serta kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang tersebut mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum juga niaga. Berikut ini beberapa kegunaan penting bagi kendaraan yang dimaksud melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang dimaksud terjaga kondisinya akan menyebabkan perjalanan lebih tinggi nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa saja meyakinkan bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kondisi tubuh kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh lantaran itu, apabila kendaraan yang digunakan tidaklah mengikuti uji KIR, sanggup jadi jenis kendaraan yang disebutkan pada kondisi tak baik dan juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang tersebut wajib di area patuhi teristimewa pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang disebutkan layak untuk beroperasi di dalam jalan raya. Dengan uji KIR, akan melakukan konfirmasi bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang dimaksud berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan kemudian mengurangi terjadinya kesalahan teknis di dalam jalan raya.
Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian lalu ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan




