Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah lama melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 lalu PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk kegiatan aset kripto dan juga barang tertentu lainnya.
“Indodax menjamin kepatuhan penuh terhadap peraturan yang dimaksud berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersatu otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting di mengupayakan transparansi perpajakan di area Indonesia sekaligus melakukan konfirmasi keamanan dan juga kenyamanan kegiatan bagi pengguna kami,” ujar ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk kegiatan pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah serta biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan menghadapi biaya operasi tersebut, tidak menghadapi jumlah agregat uang yang tersebut didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik lalu berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang mana jelas untuk menyokong kepercayaan pada sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan banyak kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja mirip dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi habitat kripto di area Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax bukan perlu khawatir, sebab semua biaya pada Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, serta sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga pemakaian sistem Indodax menjadi lebih tinggi simpel serta mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang digunakan Lebih Ideal
Meski Indodax membantu penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang mana konstruktif untuk kebijakan yang mana lebih banyak ideal di dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang tersebut sama dengan kegiatan keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang mana telah dilakukan diterapkan di tempat beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang digunakan inklusif kemudian inovatif dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final menghadapi operasi kripto. Hal ini sebab ukuran trading kripto dapat meningkat lebih banyak besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan biosfer yang mana lebih banyak kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto tidak ada dikenakan PPN dikarenakan dianggap sebagai bagian dari proses keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk mengupayakan perkembangan lapangan usaha ini,” ungkap Oscar.




