Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli memiliki target aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun ketika ini barang hukum itu masih pada tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini telah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang dimaksud melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu mengundurkan diri dari sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, lalu melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko lalu Kementerian terkait, terkait dengan upaya serta melakukan antisipasi strategis terkait kondisi perekonomian pada waktu ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, otoritas akan segera membentuk Satgas yang mana khusus mengurusi hambatan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian lalu perusahaan, khususnya setelahnya UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan menimbulkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang digunakan kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari pada sana,” ujar Menko Airlangga pada waktu mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin dalam kawasan DKI Jakarta Selatan, Akhir Pekan (1/12).




