Gandeng Musisi Sheryl Sheinafia, Komdigi Ajak Generasi Muda Muda Lawan Judol

JAKARTA – Judi online (judol) semakin menjadi ancaman kritis di tempat Indonesia, khususnya bagi generasi muda. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 4 jt pengguna internet pada Indonesia terlibat pada aktivitas perjudian online pada tahun 2024. Lebih mengejutkan lagi, 80.000 pada antaranya adalah anak-anak dalam bawah usia 10 tahun.
Kerugian yang digunakan diakibatkan oleh praktik ilegal ini mencapai hitungan fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun. Efek dari judol tak hanya sekali merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan kesulitan sosial serta kebugaran yang mana serius.
Sebagai bentuk komitmen memberantas praktik ilegal ini, Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) terus melakukan berbagai upaya, baik secara mandiri maupun bekerja mirip dengan kementerian kemudian lembaga terkait. Salah satu inisiatif terbaru adalah podcast bertajuk Lari dari Judol yang akan tayang di dalam kanal YouTube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024.
Diskusi di podcast ini menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik lalu Media Massa (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, dengan musisi Sheryl Sheinafia. Mereka berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat serta cara menghindari jebakan easy money yang mana ditawarkan oleh judi online.
Judol sudah pernah tumbuh dengan modus semakin canggih. Kemudahan akses dan juga pemasaran manipulatif berbentuk kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah terjadi menjebak berbagai individu pada lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah dilakukan memblokir 5.512.602 konten terkait judol pada berbagai wadah digital.
Mediodecci menjelaskan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Fakta digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 jt pengguna internet dalam Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi dalam dunia yaitu 7 hingga 8 jam per hari. Jumlah ini kurang lebih besar 70% dari total penduduk, pada mana 139 jt pada antaranya pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 jt itu, 90% adalah pengguna aplikasi mobile WhatsApp, 85% Instagram, serta selebihnya adalah pengguna Facebook serta TikTok.
“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas yang dimaksud sangat besar, khususnya terkait judol. Dan 80.000 yang tersasar adalah merekan yang tersebut masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci pada keterangannya, Hari Minggu (29/12/2024).
Bagaimana cara kerja judol yang tersebut kian canggih pada memanfaatkan tampilan menarik, bonus promosi, lalu algoritma yang mana dirancang untuk menghasilkan pemain ketagihan? Mediodecci mengungkapnya dengan gamblang.
“Begitu mudah mengakses situs judol. Maraknya game online menjadi pintu masuk para pelaku untuk menjaring pengikut. Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi setiap saat waspada kemudian awasi anak-anak kita,” ujarnya.
Iklan judol bahkan banyak muncul terselubung di area platform-platform populer yang mana mungkin saja pemilik pun tiada sadar akunnya terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol. Mediodeci mengingatkan untuk rakyat khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab tidak belaka merekan yang dimaksud terindikasi melindungi judol, tapi yang mana bermain pun akan diproses hukum.




