Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa dugaan pemerasan serta gratifikasi. Penetapan terperiksa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi penduduk terkait penerimaan uang yang tersebut ditujukan untuk kepentingan urusan politik Rohidin yang digunakan kembali progresif pada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sebagian uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu lalu saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang mana dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Hari Minggu (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sebagian Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan juga Singapura.
“Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar pada mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), dan juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.




