Syarat juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang dimaksud melanggar peraturan terkait tak lama kemudian lintas kemudian tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi merupakan pembayaran denda yang disebutkan dikerjakan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang mana dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar harus meninjau putusan denda serta biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register kemudian nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data segera atau menggunakan layanan pengantaran juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang mana tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti ke Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesi (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beragam kanal PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI ) dan juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian operasi ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun lalu nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran dan juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, sesudah itu pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, sesudah itu klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, berikutnya pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang digunakan sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM di dalam mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, berikutnya BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan bulat nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah keseluruhan denda telah benar.
– Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bervariasi kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, tak lama kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang mana harus ditunaikan.
– Simpan struk kemudian tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik




