Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus dapat membuktikan nilai kerugian negara yang digunakan telah diinformasikan ke publik.
Kejagung telah dilakukan menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terdakwa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang dimaksud belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, mereka itu harus menunjukkan hasil, walaupun nomor itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang dimaksud telah terjadi dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang digunakan sudah terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan bulat fantastis itu.
“Jaksa boleh semata hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim di menciptakan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang dimaksud memberikan hitungan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu tambahan menyerupai peluang kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang digunakan muncul di tempat rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sekarang ini mulai meragukan bilangan bulat yang disebutkan pasca banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tiada mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada tindakan hukum ini. “Kejagung bukan mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih substansi perdebatan dalam antara para ahli,” ucapnya.




