Mengungkap Sisi Optimis kemudian Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK kemudian BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di dalam melawan di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan otoritas (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tidak ada kemungkinan besar pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, serta Bappebti).
“Perlu effort yang dimaksud besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, serta pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang tersebut perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan tidak ada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik juga proteksi konsumen pengawasan terpadu di rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI dan juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang dimaksud seirama untuk menegaskan pengamanan konsumen dapat optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih banyak lanjut. Komisi XI bisa saja memfasilitasi pelaku sektor kemudian regulator terkait,” pungkas Najib.




