Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menghindari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang tiada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mana menyebutkan Presiden Prabowo tidak ada mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan menghadapi kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengirimkan elpiji terhadap penduduk mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang tersebut disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis tidak kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di inisiatif INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” dalam iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, khususnya terkait peluang kerugian negara yang digunakan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya kemungkinan kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tidaklah tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran pada negara ini harus diatasi. Kebocoran di dalam negara ini mampu melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di tempat akhir Desember lalu, mengendus kemungkinan kerugian negara dari subsidi tiada tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Hal ini yang tersebut ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di tempat lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk mengurangi kebocoran kemudian meyakinkan negara hadir, meyakinkan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang mana disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang tersebut berbeda. Pelaksanaan adalah sesuatu yang digunakan kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengamati rakyat, dengan mengamati apa yang dimaksud terjadi di area lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya masih berada di dalam tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang digunakan berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai terhadap yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini tidak kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.




