Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna menegaskan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut lanjut dengan pemerintahan lalu kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, serta lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis di mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, hari terakhir pekan (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang digunakan dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta warga luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar pada Indonesia yang dimaksud sudah memberikan partisipasi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja kemudian peningkatan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja identik yang dimaksud baik antar semua pihak akan dapat membantu keberlanjutan usaha Sritex termasuk lapangan usaha tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga sudah ada membentuk level pencadangan yang mana cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meminta-minta BNI sebagai kreditur tetap saja dengan pemerintah untuk going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap lapangan usaha tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap saja terjaga juga juga para kreditur termasuk salah satunya yang tersebut terbesar, BNI, untuk menjadi pemimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga pada kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya pada bidang tekstil. Untuk itu, pemerintah menimbulkan kebijakan terdiri dari insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang tersebut mengambil kredit di dalam perbankan.




