Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, otoritas Beri Sederet Insentif bagi Warga

JAKARTA – Publik Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, otoritas Indonesia sudah pernah mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga peningkatan kegiatan ekonomi lalu kemampuan fisik APBN guna melakukan pembangunan pada semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok penduduk menengah ke bawah dan juga UMKM yang digunakan berpotensi terdampak melawan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif kemudian stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat memacu pertumbuhan kegiatan ekonomi yang mana bergantung pada pelaksanaan yang tersebut efektif lalu kebijakan pendukung.
“Insentif dan juga stimulus yang tersebut diberikan pemerintah miliki prospek untuk memacu pertumbuhan dunia usaha jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang Diberikan
Insentif menghadapi penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh pemerintahan Indonesia untuk kelompok warga menengah ke bawah yang digunakan rentan terdampak juga sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang telah lama ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah dilakukan tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif kemudian stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah umumnya telah lama dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan kemudian membantu perkembangan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang dimaksud adalah tepung terigu, gula industri, serta Minyak Kita masih pada nomor 11 persen, yang berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan terdiri dari 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima kegunaan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis sel (KBLBB) juga kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan segera diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di area sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan biaya jual sampai Rp5 miliar menghadapi Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 serta 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan pemasukan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan juga insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.




