Nasional

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang tersebut diajukan oleh Tri Rismaharini dan juga Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak ada logis menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal di dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Proyek Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya sekali akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang tersebut dibagikan dengan perolehan kata-kata salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang digunakan terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, juga dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi warga penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang digunakan menyatakan penyaluran Bansos PKH telah lama menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tiada logis menurut hukum.

Related Articles

Back to top button