Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru

JAKARTA – Kapoksi VIII Fraksi PDIP DPR Selly Andriany Gantina menekankan bukan ada dikotomi antara profesi guru yang digunakan sekarang ada di dalam tiga lembaga yaitu Kemenristek Dikti, Kemendikdasmen, kemudian Kemenag.
“Pemerintah harus memberikan proporsional yang tersebut layak antara Madrasah dengan sekolah reguler,” kata beliau pada waktu mengatur RDPU dengan PGIN, PBPGSI, AGMI, PGMNI, dan juga PGMI pada Komisi VIII DPR, Jakarta, Mulai Pekan (24/2/2025).
Berkaca dari pemotongan dana BOS yang digunakan terjadi di dalam Kementerian Agama, Selly mengawasi kondisi ketika ini tak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani yang mana ingin memberikan lembaga pendidikan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.
Salah satunya menegaskan bahwa madrasah atau sekolah keagamaan mendapat perhatian yang tersebut setara di sistem lembaga pendidikan formal. Karena itulah, Fraksi PDIP berazam memperjuangkan hak-hak sekolah di area madrasah, khususnya terkait pemotongan dana BOS di area Kementerian Agama.
Di sisi lain, mantan Kepala Daerah Cirebon ini menyoroti pemotongan kemudian masih kurang sejahteranya guru di tempat lingkungan Kementerian Agama tak selaras dengan 5 poin Asta Cita Prabowo khususnya poin 4 yaitu meningkatkan sekolah serta layanan kesehatan, dukungan terhadap pesantren juga sekolah berbasis agama, termasuk insentif bagi guru agama dan juga peningkatan sarana madrasah.
Begitu juga dengan jumlah total guru madrasah yang mana mencapai 390 ribu orang di dalam bawah Kemenag, Selly menyarankan perlu adanya skenario untuk meningkatkan jenjang karier guru agama. Sebab, sejauh ini ada 200 ribu lebih besar guru agama yang mana belum bersertifikasi di tempat Madrasah.
“Artinya kami perlu merumuskan secara matang agar tidaklah gegabah lantaran menyangkut kesejahteraan guru lalu bangsa Indonesia, khususnya anak-anak kita,” ucapnya.
Selain itu, Selly menegaskan Fraksi PDIP terus memperjuangkan agar kebijakan lembaga pendidikan di area Indonesia berjalan dengan prinsip keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk di tempat madrasah serta sekolah berbasis agama.
Tidak hanya sekali terkait pemotongan dana BOS di dalam Kementerian Agama, tetapi juga menjamin program-program seperti Proyek Indonesia Pandai (PIP) serta Kartu Indonesia Cerdas (KIP) dapat disalurkan secara proporsional bagi seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang sekolah mereka.
“Dengan semangat gotong royong serta keberpihakkan untuk lembaga pendidikan berkualitas, Fraksi PDIP berjanji untuk terus mengawal kebijakan yang tersebut berpihak untuk kesejahteraan guru kemudian masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Selly.




