Industri Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi lalu Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mana sebelumnya telah lama mengatur zonasi perdagangan lalu iklan barang tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru memunculkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang digunakan sudah ada tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut telah berdiri sebelum adanya sarana sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak sektor ekonomi yang dimaksud tambahan luas. sebabnya perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa jadi mematikan perniagaan kecil. Ia menilai kebijakan ini tiada adil dan juga rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tak perlu diterapkan. “PP 28/2024 semata sudah ada kontroversial serta sejumlah ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih besar besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menyebabkan aturan yang digunakan memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 kemudian turunannya dinilai bukan berdasarkan riset ilmiah yang tersebut jelas.
Ia juga menyalahkan minimnya sosialisasi serta edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang semata-mata meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di tempat Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bidang ritel dan juga pedagang pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang mana pasti pihaknya tidak ada terlibat pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang digunakan dapat memberatkan para pedagang.




