Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakinkan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak ada akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) sekarang juga sedang mengusut dugaan tindakan hukum korupsi di dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tidaklah berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK kemudian Polri terkait pengusutan tindakan hukum korupsi ini. Tessa mengatakan persoalan hukum yang tersebut ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tidaklah sejenis debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan perbuatan pidana korupsi yang dimaksud terjadi di area Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengumumkan ada dana disalurkan yang digunakan bukan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah dilakukan menetapkan tujuh orang jadi dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).




