Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di tempat Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai permasalahan pemagaran laut yang terjadi di area perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Krusial Nasional) yang diberikan terhadap terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan prasarana kemudahan yang mana diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, juga perekonomian yang mana ada pada proses pengerjaan PSN bisa saja ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang dimaksud protes, negara yang digunakan harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan sarana serta jaminan dari negara terhadap PSN yang dimaksud diberikan PIK 2 bukanlah bukan kemungkinan besar apabila pengembang bisa saja semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang telah lama terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang dimaksud ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilaksanakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan juga Hak Milik pada melawan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB lalu Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhadapan dengan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang berhadapan dengan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang digunakan ada pada eksekutif (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, lalu Pendaftaran Tanah.




