RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih mempunyai ketimpangan.
Dalam diskusi yang dimaksud dijalankan dalam Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan pada sistem peradilan pidana di tempat Indonesia apabila tiada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang dimaksud juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi rakyat di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang digunakan baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan juga publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi komponen evaluasi agar undang-undang yang mana baru bukan justru mengakibatkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang digunakan menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Orang (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang mana sangat penting di meyakinkan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua tindakan hukum dengan segera bisa saja dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang dimaksud baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, juga lembaga peradilan agar bukan terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas juga kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih banyak baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih besar holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif juga tak hanya sekali menjadi hasil hukum yang digunakan setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik dalam lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan juga praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan juga DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang mana lebih tinggi utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.




