Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terperiksa Rudi didasarkan adanya bukti yang tersebut cukup. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya di dalam Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah terjadi melakukan penggeledahan dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat dan juga Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang mana dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), kemudian dolar Singapura (SGD).
“Penahanan dalam Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di tempat Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung dan juga dengan segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang dimaksud menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.




