Bukan Judi Online, Budi Arie Ternyata Diperiksa Terkait Dugaan Suap kemudian Gratifikasi

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan juga gratifikasi di area Kominfo selama ia menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie hari ini.
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah dilakukan memulai penyidikan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi serta Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di area Kementerian Komunikasi lalu Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilaksanakan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi juga Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 64 KUHP.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan berhadapan dengan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Kortas Tipikor Polri telah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Sebanyak 15 orang saksi di area antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan juga Digital Republik Indonesia.
“Sebagai langkah lanjut dari upaya penyidikan yang dimaksud diadakan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, kelompok penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga Kortas Tipidkor Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi lalu Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024 sebagai saksi pada Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” jelas Ade Ary.
Ade Ary pun mengungkapkan bahwa penyidik telah dilakukan mengajukan sebanyak 18 pertanyaan terhadap Budi Arie untuk mendalami perkara ini. “BAS tiba di dalam Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat juga dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang tersebut bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat serta berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” pungkasnya.




