DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini secara langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang menyatakan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang disebutkan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang dimaksud menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tiada akan membebani masyarakat, sejenis seperti yang telah diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK kemudian TNKB ini cukup sekali hanya seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidaklah membebani masyarakat. Karena ini kan hanya sekali untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tidaklah seberapa, STNK tidaklah seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.
Sudding mengungkapkan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila telah dilakukan melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus menciptakan ulang SIM di batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas dengan segera memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang digunakan disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan pada 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan dan juga akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu mungkin saja ada inovasi identitas dan juga sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik lalu rohani atau psikologis.



