Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohon terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang diamankan di dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai menyelenggarakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di tempat Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia juga Filipina, jadi tindakan hukum Serge ini masih di area tahap-tahap awal pembicaraan serta belum ada pembicaraan yang dimaksud mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, kemudian kondisi kemampuan fisik pada waktu ini. “Dan eksekutif Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang mana katakan mengenai langkah apa yang mana akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini lantaran masih di pembicaraan di tempat tahap yang awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman tertutup oleh MA dikarenakan perkara psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge di keadaan sakit kemudian juga sudah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohonkan terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang dimaksud bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba lantaran mengalami sakit karsinoma lalu juga sudah ada diadakan operasi beberapa waktu yang digunakan lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan lantaran itu yang tersebut bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah otoritas Perancis. “Dan kami sudah pernah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di tempat Prancis dan juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang digunakan kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia serta pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril serta Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja serupa Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud telah dilaksanakan di tempat Bali beberapa bulan yang tersebut lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan serta ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang digunakan baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang tak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia kemudian eksekutif Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.




