PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura memverifikasi bahwa belanja permintaan sehari-hari pada warung serta supermarket bukan terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, tak terpengaruhnya keperluan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang disebutkan menjadi kado awal tahun ini yang digunakan diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tidaklah ada kenaikan di dalam barang permintaan pokok juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan serta keraguan yang tersebut ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 serta PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang tersebut disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang digunakan bernilai di tempat berhadapan dengan 30 M, balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lalu private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.




